Kedudukan Hukum Anak Bayi Tabung PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by Administrator   
Monday, 04 April 2011 09:49

 

Menurut ketentuan pasal 16 UUK, Anak yang dilahirkan melalui teknik bayi tabung menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami istri kemudian embrionya ditanamkan kedalam rahim istri, secara hukum adalah anak sah karena secara biologis anak dari pasangan suami istri (sperma dan ovum dari pasangan suami istri). Yang mengandung dan melahirkan adalah istri dari suami serta orang tua tersebut terikat perkawinan yang sah.

Campur tangan teknologi semata-mata hanya untuk membantu proses pembuahannya dan pemasukan ke dalam rahim saja. Selanjutnya proses kehamilan terjadi pada ibu sendiri seperti pada kehamilan normal.

Adapun campur tangan ibu pengganti (penggunaan sewa rahim) di negara barat masih dianggap sebagai hal yang wajar. Namun demikian di negara Indonesia prinsip bayi tabung dengan bantuan ibu pengganti yang menyewakan rahim termasuk pada kategori ilegal.

http://e-kehamilan.blogspot.com/2009/03/kedudukan-hukum-anak-bayi-tabung.html


 

Add comment


Security code
Refresh