| Pengertian Waralaba atau Franchise |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Monday, 14 February 2011 17:48 |
|
Waralaba merupakan Suatu bentuk organisasi usaha di mana perusahaan yang sudah memiliki produk sukses atau jasa (pemilik waralaba) memasuki hubungan kontrak terus dengan bisnis lain (franchisee) yang beroperasi di bawah nama dagang franchisor dan biasanya dengan bimbingan franchisor, dengan imbalan biaya. Waralaba adalah hak yang diberikan kepada seorang individu atau kelompok untuk memasarkan barang suatu perusahaan atau jasa dalam suatu wilayah tertentu atau lokasi. Beberapa contoh waralaba populer saat ini adalah McDonald’s, Subway, Domino’s Pizza, dan UPS Store. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No.12 Tahun 2006. Waralaba (Franchise) merupakan perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, Pengertian Waralaba ialah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu. Selain itu Waralaba juga dapat didefinisikan sebagai suatu pola kemitraan usaha antara perusahaan yang memiliki merek dagang dikenal dan sistem manajemen, keuangan dan pemasaran yang telah mantap, disebut pewaralaba, dengan perusahaan atau individu yang memanfaatkan atau menggunakan merek dan sistem milik pewaralaba, disebut terwaralaba. Pewaralaba wajib memberikan bantuan teknis, manajemen dan pemasaran kepada terwaralaba dan sebagai imbal baliknya, terwaralaba membayar sejumlah biaya (fees) kepada pewaralaba. Hubungan kemitraan usaha antara kedua pihak dikukuhkan dalam suatu perjanjian lisensi atau waralaba. http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/12/pengertian-waralaba-atau-franchise.html |
News flash
Adalah menjadi karakteristik khusus Islam bahwa setiap ada perintah yang harus dikerjakan umatnya pasti telah ditentukan syari`atnya (tata cara dan petunjuk pelaksanaannya). Maka tidak ada satu perintah pun dalam berbagai aspek kehidupan ini, baik yang menyangkut ibadah secara khusus seperti perintah shalat, puasa, haji, dan lain-lain, maupun yang terkait dengan ibadah secara umum seperti perintah mengeluarkan infaq, berbakti pada orangtua, berbuat baik kepada tetangga, dan lain-lain, kecuali telah ditentukan syari`atnya. Begitu pula halnya dengan menikah. Ia merupakan perintah Allah SWT untuk seluruh hambaNya tanpa kecuali dan telah menjadi sunnah |
| Read more... |
Polls
Who's Online
Visitors









![]() | Today | 109 |
![]() | Yesterday | 350 |
![]() | This week | 109 |
![]() | Last week | 3633 |
![]() | This month | 13217 |
![]() | Last month | 19258 |
![]() | All days | 595974 |
Your IP: 38.107.179.211
,
Today: May 21, 2012















